Tugas Pokok
Melaksanakan pengembangan dan percontohan program pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan OlahRaga berdasarkan kebijakan teknis dan edukatif Dinas Pendidikan Kota Cimahi, dan Propoinsi Jawa Barat
Fungsi
1. Melaksanakan Pengembangan dan Percontohan program PLSPD
2. Menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap pendidik dan Tenaga Kependidikan PLSPD yang sesuai dengan tugas Diinas Pendidikan Kota Cimahi.
3. Memotivasi dan membina Masyarakat agar mau dan mampu menjadi sumber belajar dalam pelaksanaan saling membelajarkan.
4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan keterampilan fungsional.
5. Pengembangan media belajar
6. Mengintegrasikan dan mengsinkronisasikan kegiatan sektoral dalam bidang PLSPD.
7. Menyediakan sarana dan fasilitas belajar PLSPD
8. Memberikan pelayanan data informasi dan fasilitas program PLSPD
9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, program PLSPD yang dilaksanakan oleh masyarakat dan atau lembaga terkait.
10. Melaksanakan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga sanggar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar