Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Cimahi yang terbentuk pada tanggal 21 Juni 2001 berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2001, menuju Kota Cimahi yang Maju, berbudaya dan Mandiri, Sejahtera dan Agamis, maka dipandang perlu adanya UPTD SKB hal tersebut dalam rangka pelayanan dan peningkatan mutu Pendidikan Tenaga Pendidik Kependidikan Pendidikan Non Formal, Pemuda dan Olah raga, serta dalam upaya pelestarian dan pengembangan seni dan budaya di Kota Cimahi, yang dapat menunjang akselerasi IPM Kota Cimahi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar